Minggu, 5 Oktober 2025

FAKTA Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggannya: Pelaku Kesal Gara-gara 4 Hari Pesanan Tak Diantar

Seorang pengantar galon bernama Marcel tewas setelah ditikam pelanggannya, SB (43).

Tribunnews.com/Net
Ilustrasi penikaman. 

"Motor korban ada di rumah pelaku karena diambil, tapi itulah jelinya anggota."

"Sehingga kecurigaan anggota benar ternyata diambil dan pelaku mengakui kalau memang dia menikam korban," ujar Ramli.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan polisi, Marcel meninggal dengan satu luka tusukan di tubuhnya.

Pelaku kesal gara-gara korban tak datang mengantar galon

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SB mengaku kesal karena selama empat hari korban tidak datang mengantar galonnya.

Sebelumnya, Marcel sempat mengambil galon milik SB dari rumahnya.

Namun, karena kotor, SB mengembalikan galon yang telah diantar korban.

"Emosi ku rasa, karena (galonku) tidak dikasih kembali selama empat hari," ujar SB saat diperiksa penyidik, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ditikam, Jadi Pengalaman Terburuk Syekh Ali Jaber Selama 12 Tahun Jadi Penceramah di Indonesia

Sementara Ramli menuturkan, SB sempat menghubungi korban selama empat hari, tapi Marcel tak kunjung datang.

Kemarahan pelaku memuncak saat melihat korban mengantarkan galon di sekitar rumahnya.

SB kemudian nekat menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak satu kali di bagian jantung.

"Pelaku ini pelanggan korban, jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan," terang Ramli.

Baca: Syekh Ali Jaber Ditikam Saat Interaksi dengan Jamaah, Sempat Tangkis Tikaman Pelaku

Mengaku sebagai wartawan saat hendak ditangkap

Ramli menjelaskan, pelaku sempat mengaku sebagai wartawan ketika hendak ditangkap.

"Ada kartu pengenal yang ditemukan anggota saat melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis badik di rumahnya," terangnya.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ramli.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Himawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved