Selasa, 30 September 2025

Kakek Cabuli Cucu di Kebumen Sejak 3 Tahun Lalu, Si Nanek Tahu Tapi Diam Saja

Aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi

Editor: Eko Sutriyanto
Humas Polres Kebumen
Seorang kakek berinisial MI (55) harus berurusan dengan jajaran Polres Kebumen. Sang kakek karena menyetubuhi cucunya sendiri 

Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga.

"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," tutur AKBP Rudy.

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9) lalu. Keluarga menyambut baik berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.

"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kakek Cabuli Cucu di Kebumen Sejak 2017, Nenek Tahu Tapi hanya Diam karena Takut

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved