Virus Corona
Petugas Tahan Kartu Identitas Warga yang Tak Pakai Masker di Bali, Sejumlah Bule Ikut Kena Sanksi
Ada juga warga yang tidak membawa kartu identitas sama sekali dan tidak membawa uang untuk membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu.
Menurutnya, selama bulan Juli hingga Agustus 2020, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 20 WNA.
Baca: Aceh Lakukan Razia Masker, Petugas: Sekali Ini Kami Maafkan, Jika Terulang Sanksinya Hukuman Pidana
Suryanegara menambahkan, penegakan disiplin akan rutin dilakukan oleh Satgas Gotong Royong Desa atau pun sidak tim gabungan seperti kemarin.
Camat Kuta Selatan Gede Arta menyatakan, umumnya yang terjaring sidak kemarin di depan pintu masuk kawasan GWK Cultural Park warga luar Kecamatan Kuta Selatan.
"Di Kecamatan Kuta Selatan tingkat kepatuhan protokol kesehatan sudah sangat bagus. Di sini kan akses jalan terbuka, banyak dilalui orang dari luar," ujar Gede Arta.
Banyak Warga Melanggar
Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Bali masih mengalami peningkatan.
Menurut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, peningkatan ini bukan hanya karena dibukanya wisatawan domestik ke Bali.
Akan tetapi dipengaruhi pergerakan masyarakat lokal yang juga sangat tinggi.
"Kita bisa lihat pergerakan masyarakat tinggi ke objek wisata Kintamani atau Bedugul (misalnya)," kata Cok Ace saat memimpin apel gelar pasukan implementasi Pergub Bali Nomor 46 di Lapangan Puputan Badung, Senin (7/9/2020).
Baca: Razia Masker Digelar, Tegaskan Ancaman Hukum Pidana bagi yang Tidak Memakai di Tengah Wabah
Wagub menilai kesadaran masyarakat pakai masker juga menurun dan lebih banyak warga tidak pakai masker setelah dibukanya objek wisata untuk wisatawan lokal maupun domestik sejak bulan Juli 2020 lalu.
"Dan itu, maaf kebanyakan anak muda (yang tidak pakai masker) imunnya bagus, tidak kelihatan terinfeksi dan masuk orang tanpa gejala. Tapi saat ke rumah tanpa disadari tularkan ke orang tua, kakek, nenek. Makanya kebanyakan kasus sekarang merupakan transmisi rumah tangga," kata Cok Ace.
Cok Ace mengatakan, penerapan Pergub Nomor 46 ini merupakan upaya menekan penularan Covid-19 di Pulau Dewata. Jika semua sadar maka tak akan ada yang kena denda.
Wagub mengingatkan, jika semakin banyak kasus maka APBD yang keluar untuk penanganannya akan semakin banya pula.
"APBD terganggu, proyek yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. Habis waktu kita, habis tenaga kita juga," tegasnya.
Wagub Cok Ace mengatakan, denda berlaku untuk perorangan serta lembaga (perusahaan).