Virus Corona
Petugas Tahan Kartu Identitas Warga yang Tak Pakai Masker di Bali, Sejumlah Bule Ikut Kena Sanksi
Ada juga warga yang tidak membawa kartu identitas sama sekali dan tidak membawa uang untuk membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu.
Dalam sambutannya saat apel tersebut, Wagub Cok Ace mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19 dan saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya. (zae/sup/sui)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 8 Bule di Bali Terjaring Razia Masker, Begini Alasan Mereka Saat Tertangkap Satpol PP Badung