Virus Corona
Razia Masker Digelar, Tegaskan Ancaman Hukum Pidana bagi yang Tidak Memakai di Tengah Wabah
Tegaskan ancaman hukum pidana bagi siapa saja yang tidak memakai masker di tengah wabah corona.
TRIBUNNEWS.COM - Tegaskan ancaman hukum pidana bagi siapa saja yang tidak memakai masker di tengah wabah corona.
Saat virus corona sedang mewabah seperti sekarang ini penting sekali untuk menggunakan masker untuk mencegahnya penularan covid-19.
Namun ternyata masih banyak masyarakat yang bandel dan tak menggunakan masker.
Di Aceh sampai digelar razia untuk warga yang tak gunakan masker, hingga ancam dengan hukuman pidana.
Tim gabungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, menggelar razia di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe, Rabu (22/4/2020).
• Masker Transparan Jadi Inovasi Baru, Dibuat untuk Mempermudah Komunikasi Teman Bisu dan Tuli
Warga yang tidak mengenakan masker akan dicatat dan diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengenakan masker apabila beraktivitas di luar rumah.
“Razia ini seiring telah dikeluarkannya intruksi bersama Forkopimda untuk mewajibkan masker bagi masyarakat Lhokseumawe.
Kami sudah sosialisasi agar mengenakan masker di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adanan kepada wartawan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Lhokseumawe.

Razia juga digelar di depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe.
Semua kendaraan yang melintas diperiksa.