Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Mulai Besok Warga Batam Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda Rp 250 Ribu

Sanksi berupa denda diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga berdiri di depan spanduk saat acara Gerakan Kampanye Masker Nasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). Acara ini dilakukan untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker untuk pencegahan Covid-19 melalui gerakan membagi dan mengajak memakai masker. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mulai berlaku efektif besok, Rabu (9/9/2020).

Perwako ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Batam.

Aturan itu di antaranya membuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mengacu pada pasal 7 Perwako itu, denda dapat dibayarkan secara tunai melalui petugas.

Sanksi berupa denda ini diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Guna menghindari potensi penyelewengan uang denda tersebut di antara para petugas lapangan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah menyatakan akan menyiapkan tiga hal.

"Intinya gini, pertama, nanti tim pasti ada surat perintah tidak boleh sembarang ke lapangan," ujar Rudi.

Adapun tim yang bertugas ke lapangan adalah tim gabungan dari Satpol PP beserta jajaran TNI/Polri yang terpadu dan terstruktur, serta akan diturunkan surat tugas resmi.

Baca: Tak Mau Kerja Sosial & Bayar Denda, Warga yang Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati, Ini Alasannya

Selain itu, Pemerintah juga akan menyiapkan tanda terima yang sah terkait penyerahan uang denda tersebut.

Kemudian, bagi bendahara Kas Daerah juga akan diberikan surat perintah.

"Jadi tidak semua tim boleh menerima uang, ini akan saya masukkan, supaya tidak menyeleweng," tegas Rudi.

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved