Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Mulai Besok Warga Batam Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda Rp 250 Ribu

Sanksi berupa denda diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga berdiri di depan spanduk saat acara Gerakan Kampanye Masker Nasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). Acara ini dilakukan untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker untuk pencegahan Covid-19 melalui gerakan membagi dan mengajak memakai masker. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Terkait sanksi atau denda bagi pelanggar, Arif menjelaskan, sesuai aturan yang dibuat masing-masing daerah.

"Mulai teguran lisan, hukuman seperti disiplin, dan sanksi denda uang. Kalau tidak salah itu denda mulai Rp 200 ribu sampai Rp 4 juta bagi pelaku usaha.

Bila tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha," ujarnya.

Segera Berlaku

Perwako 49/2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan baru berumur dua hari.

Ada yang sudah mengetahui, tetapi ada juga yang belum tahu.

Meski demikian, mereka umumnya mendukung terbitnya aturan ini.

Beberapa warga Melcem, Batuampar bahkan mengaku belum tahu adanya Perwako tersebut.

Seperti Nia (20), seorang pengunjung Pasar Melcem kaget adanya aturan itu, terutama terkait hukuman dan denda bagi pelanggarnya.

"Saya belum tahu. Saya tahu itu cuma sekadar teguran dan peringatan kalau tidak pakai masker,” ungkap Nia, Rabu siang.

Meski demikian, Nia mengaku mendukung adanya aturan tersebut karena akan membuat masyarakat lebih disiplin lagi.

Menurut Nia, semakin banyaknya kasus Covid-19 di Batam sangat mencemaskan.

Dirinya bahkan sampai takut lagi ke mana-mana.

"Makin banyak yang tertular, bikin cemas," katanya.

Baca: Pemerintah Godok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Opsi Mulai dari Kerja Sosial Hingga Tipiring

Muji (32), seorang penjual sarapan pagi di Pasar Melcem juga mengaku belum tahu soal Perwako dan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved