Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Beristri 4 di Aceh Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.

Editor: Sanusi
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

Pelaku memerkosa korban dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah.

Syahduddi menambahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.

Korban menceritakan tindakan bejat itu kepada keluarganya.

Setelah mengetahui hal itu, keluarga melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

 Aksi Warga Arak Pelaku Begal Payudara, Nenek dan Ibu Muda Jadi Korban, Begini Kronologinya

Istri pelaku dan keluarga korban merasa terpukul akibat tindakan itu.

Sementara, CSD mengalami trauma setelah mendapatkan perlakuan bejat dari ayah tirinya.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.

 Mobil Hilang Kendali Lalu Terguling di Tol Cipularang: Sopir Masih ABG Tak Punya SIM, 1 Orang Tewas

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(TribunJakarta/Kompas)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved