Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Beristri 4 di Aceh Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.

Editor: Sanusi
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

Pelaku membantah

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Kasus Serupa

Pria di Cirebon Sejak 2019 Perkosa Putri Tiri Hingga Hamil, Bayi Meninggal Usai Dilahirkan

Seorang pria di Cirebon berinisial K (56) memperkosa putri tirinya berinisial CSD (16) hingga hamil.

CSD yang hamil lalu melahirkan. Tetapi sang anak meninggal dunia.

Aksi bejat K kepada putri tirinya dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2019.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi mengatakan, korban pemerkosaan itu telah melahirkan.

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” kata Syahduddi di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Syahduddi menuturkan pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Pelaku sering mengancam korban agar tutup mulut.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved