Pria Beristri 4 di Aceh Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD
AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib memilukan dialami bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Bagaimana tidak, gadis kecil tersebut mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial I (58).
TONTON JUGA:
Ironisnya, perbuatan bejat itu telah dilakukan I selama 4 tahun.
Selama itu, bocah bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) menutup rapat aksi bejat ayahnya.
Perbuatan pria beristri 4 itu baru terungkap setelah korban menceritakan kepada tantenya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.
• Detik-detik Bocah 5 Tahun Terlindas Truk saat Mau Jajan ke Warung, Keluarga Syok: Dia Anak Tunggal
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian segera mengamankan I.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020."

"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam, Sabtu (5/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar
Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.
Setelah melaporkan perbuatan bejat ayahnya, korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
• 9 Orang Jadi Tersangka di Pesta Seks Gay, Polisi Pastikan Tak Ada Penjualan Video di Balik Acara