Pembunuhan Sadis di Sukoharjo
Henry Eksekusi Suranto Sekeluarga Tepat di Hari Jatuh Tempo Pembayaran Utang, Rabu 19 Agustus 2020
Ternyata, waktu pelaku melancarkan aksi pembunuhannya bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya.
Kendati demikian, dia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian kejaksaan hingga pengadilan.
"Kasus ini akan kita kawal terus hingga nanti proses persidangan, saya harap proses ini bisa terbuka," terangnya.
Terpisah, anggota keluarga besar korban Suparno ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta Lain, Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Tepat di Hari Pembayaran Jatuh Tempo Utang