Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembunuhan Sadis di Sukoharjo

Henry Eksekusi Suranto Sekeluarga Tepat di Hari Jatuh Tempo Pembayaran Utang, Rabu 19 Agustus 2020

Ternyata, waktu pelaku melancarkan aksi pembunuhannya bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya.

Editor: Dewi Agustina
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap pembunuhan sadis sekeluarga saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Rabu (19/8/2020) dipilih Henry Taryatmo untuk melancarkan aksi kejinya menghabisi nyawa satu keluarga di sebuah rumah yang berada di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dua anak Suranto yang masih berusia 6 tahun dan 10 tahun juga turut menjadi korban dalam aksi yang dilakukan Henry.

Ternyata, waktu pelaku melancarkan aksi pembunuhannya bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

"Saat pembunuhan itu adalah jatuh tempo tagihan," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).

Pelaku, lanjut Yugo, juga menggondol sepeda moto Mega Pro milik korban dan menitipkannya di daerah Kartasura seusai menghabisi satu keluarga itu.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil mobil Toyota Avanza milik korban dan menjualnya.

"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," tutur Yugo.

Yugo mengatakan pihaknya segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.

"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," katanya.

Baca: Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Sukoharjo, Polisi Serahkan Pisau Dapur ke Labfor Polda Jateng

Perayaan Ulang Tahun Jadi Kenangan Terakhir

Perayaan ulang tahun menjadi kenangan terakhir Tri Sutrisno bersama kakaknya, Sri Handayani atau yang akrab disapa Handa.

Momen itu terjadi sebelum tragedi pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Handa sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

"Momen terakhir kami itu makan bersama. Makan-makan perayaan ulang tahun mbak Handa," urai Sutrisno, Rabu (26/8/2020).

Perayaan ulang tahun korban terjadi Senin (17/8/2020) di Janti, Kabupaten Klaten.

Sutrisno menjelaskan Handa memiliki tiga saudara dan dirinya sebagai anak bungsu.

"Terakhir kenangannya itu," kata dia.

Berharap Dihukum Mati

Sebelumnya, aksi pembunuhan keluarga Suranto yang di lakukan oleh HT (41) mengundang perhatian publik.

Aksi keji pelaku tega menghabisi sahabatnya sendiri dikutuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Baca: Bawa Kabur Mobil, Terungkap Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Sukoharjo

Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi istri dan dua anak Suranto yang masih di bawah umur.

Atas aksi brutalnya, keluarga besar korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, keluarga ingin pelaku dijerat pasal berlapis.

"Mewakili keluarga korban, kita ingin pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya saat ditemui di Mapolsek Baki, Minggu (23/8/2020).

Rumah keluarga Suranto, korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Minggu (23/8/2020).
Rumah keluarga Suranto, korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Minggu (23/8/2020). (Agil Tri/Tribun Solo)

Selain itu, dari keterangan pihak kepolisian, motif pelaku melakukan aksi keji itu untuk menguasai harta benda milik korban.

Diketahui, mobil milik korban berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT juga dibawa kabur pelaku.

Bahkan mobil tersebut sempat digadaikan senilai Rp 82 juta.

"Saya harap pelaku bisa dijerat dengan pasal kumulatif," ucapnya.

Baca: Polisi: Henry Sadar Penuh Saat Mengeksekusi Suranto dan Keluarganya, Tidak Dalam Pengaruh Alkohol

"Karena selain pembunuhan berencana, pelaku ini juga menghilangkan barang milik korban," tambahnya.

Kendati demikian, dia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian kejaksaan hingga pengadilan.

"Kasus ini akan kita kawal terus hingga nanti proses persidangan, saya harap proses ini bisa terbuka," terangnya.

Terpisah, anggota keluarga besar korban Suparno ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).
Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

"Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.

"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta Lain, Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Tepat di Hari Pembayaran Jatuh Tempo Utang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved