Kamis, 2 Oktober 2025

Akhir Perjalanan Tragedi Susur Sungai Sempor, Tiga Guru Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

Akhir perjalanan dari kasus tragedi susur sungai Sempor. Tiga terdakwa yang merupakan guru SMPN 1 Turi divonis satu tahun enam bulan penjara.

Editor: Miftah
TRIBUN JOGJA/HO/Hasan Sakri/PUSDALOPS BPBD DIY
Tiga tersangka kasus tewasnya peserta susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta 

Dengan tubuhnya yang renta, Mbah Diro berusaha membantu sebisanya.

Ia merangkul anak-anak yang hanyut ke tepi sungai.

Bahkan ia menggendong anak-anak yang mulai tak berdaya dan ketakutan.

"Arusnya memang cukup deras. Mungkin daerah atas sudah hujan deras, dan tiba-tiba air langsung tinggi. Itu yang membuat anak-anak terbawa arus. Ya cuma membantu sebisa saya saja. Ada yang cuma dipegangi saja, ada yang digendong,"terangnya.

Tubuhnya yang tak kuat menahan beban itu pun sempat hanyut terbawa arus.

Beruntung ia bisa berpijak pada batu dan berpegangan pada tangga panjang yang dibawanya.

"Saya sempat ikut hanyut, anak masih di punggung saya. Saya bisa pegangan, tetapi karena batu licin, jadi terpeleset, kaki kena luka," bebernya sambil menunjukkan luka di telapak kakinya.

Hampir 30 anak diselamatkan olehnya dan Kodir juga dengan warga yang lain.

Tak ada rasa takut yang menghantuinya. Ia hanya berpikir bagaimana cara menyelamatkan anak-anak yang hanyut.

"Saya sedih sekali melihat anak-anak terluka. Ada yang kena bebatuan, dahinya lecet-lecet dan berdarah,"tutupnya.

(Tribunjogja.com | Christi Mahatma Wardhani )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul  "Akhir Cerita Perjalanan Hukum Tiga Guru Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman" 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved