Kasus Kayu Gelondongan di Langkat, Polisi Amankan 6 Orang Penebang
Dia merupakan warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Maka dari itu, Gubernur sepertinya perlu menempatkan pejabat baru, agar pengawasan hutan bisa benar-benar dilakukan," kata Zeira.
Ia mengatakan, kasus di Bukit Lawang ini sebenarnya hanya contoh saja.
Sebab, kata Zeira, banyak kasus lain yang justru lolos dari pengamatan.
Tidak hanya masalah penebangan, pembakaran dan pengerusakan hutan juga sebenarnya sering terjadi di wilayah Sumut ini.
"Itulah kenapa kontrol dan pengawasan perlu dilakukan secara berkala. Tujuannya agar hutan kita tidak rusak" katanya.
Agar pengawasan berjalan maksimal, Pemprov Sumut diminta memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) manusia yang ada, khususnya berkenaan dengan polisi hutan.
"Kalau polisi hutan ini bisa diperbanyak, maka hal-hal semacam ini bisa dihindari," kata Zeira.
Tetapi, sambung Zeira, perekrutan polisi hutan juga harus benar-benar dilakukan.
Tidak bisa sembarangan. Sehingga, lanjut Zeira, ketika polisi hutan bertugas, tidak mempan disuap.
"Dalam waktu dekat akan kami panggil pihak terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai masalah ini," kata Zeira.(dyk/mft/wen)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kayu Gelondongan Bahorok Dibanderol Rp 7,2 Juta, Perusakan Hutan Bisa Picu Reaksi Internasional