Nekat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 15 Warga Dikarantina dan Swab di RSKI Galang Batam
15 warga Bengkong dibawa ke RSKI Galang untuk menjalani karantina dan swab, karena sebelumnya mereka melakukan penjemputan paksa jenazah pasien Corona
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Barelang dan petugas karantina Batam mengamankan 15 warga Bengkong.
Mereka diamankan setelah melakukan penjemputan paksa jenazah pasien positif covid-19 di RS Budi Kemuliaan, Batam.
Setelah diamankan, 15 warga ini dibawa ke RSKI Galang Batam untuk menjalani karantina sekaligus menjalani swab test Covid-19.
Bila hasilnya negatif akan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.
Namun, bila hasil positif akan dirawat di RSKI Galang.
Insiden pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 sempat viral di media sosial.
Tanpa alat pelindung diri (APD) keluarga dan warga mengambil jenazah Covid-19.
"Benar ada 15 orang yang dijemput dan dibawa ke RSKI Galang," ujar Kadis Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (19/8/2020).
Mereka yang dikarantina ada warga penjemput dan keluarga.
Didi mengatakan, Gugus Covid-19 dibantu kepolisian mencari warga yang kontak langsung dengan jenazah Covid-19.
"Sesuai aturan baru sebenarnya hanya karantina. Namun karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum maka mereka di swab," ujar Didi.
Didi menyesalkan tindakan warga mengambil jenazah Covid-19.
Padahal sudah ada aturan tegas mengenai prosedur penanganan jenazah Covid-19.
Kasus pengambilan jenazah di RSBK Batam kini ditangani kepolisian.
Sebelumnya petugas kepolisian dibuat kerja keras terkait pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, Selasa (19/8/2020) malam.