Pengakuan Pelaku Pencabulan Teman Perempuan, Siap Bertanggung Jawab & Menikahi: Saya Sayang Dia
Pelaku AS mengakui jika ia telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya berinisal D yang masih berstatus siswi SMA.
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM- Pengakuan AS, pelaku pencabulan terhadap seorang teman perempuan berinisial D di Lampung Tengah.
Pelaku nekat melakukan aksinya di rumah kontrakan kosong milik orang tua korban.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku akan bertanggung jawab dan siap menikahi korban.
Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.
Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.
"Saya bilang ke dia (teman perempuannya), kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orangtuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.
Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orangtua D.
Baca: Seorang Remaja di Lampung Setubuhi Teman Perempuannya, Gara-gara Tak Direstui Orang Tua Korban
Baca: VIRAL Kisah Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli & Dibawa Kabur Pria 41 Tahun Teman Dekat Orang Tua
Mendapat pengakuan D, sang orangtua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.
"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu.
Lapor ke Polisi
Tak mendapat restu kedua orangtua karena dianggap masih kecil untuk menjalin hubungan, teman lelaki korban nekat setubuhi kawan perempuannya.
Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan remaja putri berinisial D (17) keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar sejak beberapa bulan terakhir.
Orangtua korban yang enggan disebut namanya tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu dini.
Sehingga, orangtua melarang korban melarang anaknya menjalin hubungan dengan AS.