Selasa, 30 September 2025

Kakek Berusia 74 Tahun di Aceh Besar Cabuli Anak di Bawah Umur

Kini penyidik sedang berupaya keras mengungkap dugaan ada korban-korban lainnya yang diperlakukan hal yang sama oleh tersangka MN

Editor: Eko Sutriyanto
Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Saiful Anam (kanan), dan Kasat Reskrim Iptu Arga Arianda Siregar (kiri), menunjukkan alat bukti dari kasus pencabulan yang menjerat Kakek MN (74) dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (11/8/2020) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kakek MN yang sudah memasuki usia senja, yakni 74 tahun mendekam di tahanan Polres Aceh Besar.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 4 anak perempuan yang masih di bawah umur di kecamatannya.

Korban kebejatan Kakek MN itu pun kini dihantui rasa trauma dan proses pemulihan psikis mereka harus dibantu personel Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH mengatakan, pencabulan itu diketahui pada 3 Agustus 2020 lalu.

Terungkapnya kasus cabul yang dilakukan Kakek MN, pertama kali dilihat dan diketahui oleh AB (45).

Pada saat itu, secara kebetulan AB mendengar suara tertawa seorang anak perempuan dari arah rumah Kakek MN.

Karena penasaran ada anak kecil perempuan di rumah tersangka MN, saksi mata ini pun ingin memastikan apa yang sedang terjadi di sana.

Baca: Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua

Baca: BREAKING NEWS: DKI Jakarta dan Jawa Timur Tertinggi Penyebaran Covid-19

Baca: Jelang Pilkada Serentak 2020, Kapolda Jateng Minta Dua Kapolres Rembang dan Solo Kuasai Wilayah

Saksi sontak terkejut melihat tersangka MN sedang mencabuli seorang anak perempuan yang sudah dalam posisi dibaringkan terlentang oleh tersangka.

Lalu, saksi AB pun bergegas mencari bantuan ke tetangganya dan menceritakan apa yang terjadi.

"Saksi AB pun mengatakan kepada seorang tetangganya agar kejadian itu segera disampaikan kepada orang tua korban dan segera menjemput anaknya di rumah Kakek MN," kata AKBP Riki dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Selasa (11/8/2020).

Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arga Arianda Siregar STK MH, Kapolres Aceh Besar ini menerangkan, empat korban yang masih kecil itu dicabuli Kakek MN dalam waktu yang berbeda.

Kini penyidik sedang berupaya keras mengungkap dugaan ada korban-korban lainnya yang diperlakukan hal yang sama oleh tersangka MN.

"Rata-rata korbannya adalah tetangga tersangka. Dugaan kami, ada korban-korban lainnya dan kemungkinan orang tua korban malu untuk melaporkannya, apa itu karena malu atau dianggap aib," beber AKBP Riki.

Ia menegaskan, personelnya sedang bekerja keras mengungkap kasus pencabulan tersebut setuntas-tuntasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved