Minggu, 5 Oktober 2025

Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua

Aprianto, warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Editor: Eko Sutriyanto
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Polres Tanggamus mengamankan Aprianto (45) yang melakukan tindak pencabulan.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan di Kecamatan Pugung berinisial AG (16) kini dalam kondisi hamil empat bulan akibat dicabuli Aprianto (45).

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

Aprianto, warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Kapolsek Pugung Inspektur Satu Okta Devi mengatakan, hal itu diketahui setelah pihaknya membawa korban ke pihak medis.

"Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).

Okta mengaku, kondisi korban penyandang disabilitas tersebut dengan spesifikasi kelambanan berfikir.

Bahkan, lanjut Okta, hingga usianya 16 tahun belum dapat mengenakan pakaian sendiri.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan cabulnya dilakukan dengan cara memaksa korban.

Dengan kondisi mental yang lemah, lanjut Okta, korban tidak mengerti apa yang telah dialaminya.

Peristiwa tersebut, ucap Okta, baru terbongkar ketika korban keluar dari belakang rumah tersangka dan ditemukan oleh saksi Supratman.

Saat saksi Supratman menanyakan keperluan korban di rumah pelaku, kata Okta, barulah korban bercerita apa yang telah dialaminya.

Selanjutnya, kata Okta, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Pugung dan berhasil menangkap pelakunya.

Dari kasus ini Polsek Pugung juga melakukan upaya koordinasi dengan aparat pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan.

Tiga Kali Dicabuli

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved