Soal Kasus Pemerkosaan di Bintaro, Ini Alasan Polisi Butuh Setahun Tangkap Tersangka Inisial RI
Polisi menyebutkan, lamanya pengusutan dan penangkapan RI sebagai tersangka pemerkosaan dikarenakan butuh waktu untuk mengidentifikasi pelaku.
Editor:
Ifa Nabila
Dari penelusurannya, dia mengetahui nama tersangka dan kawasan tempat tinggalnya.
RI kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polisi Butuh Setahun untuk Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro"