Anggota 'Polda Jatim' Ditangkap Polres Malang, Peras Pengusaha hingga Rp 50 Juta untuk Tutupi Aib
Polres Malang menangkap pria berinisial MR (38) yang mengaku-ngaku sebagai anggota Satuan Intelkam Polda Jatim.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 50 juta," tutur Hendri.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Malang pada 1 Agustus 2020. Cerita tersebut menjadi awal kasus ini terungkap.
"Petugas kemudian melakukan olah TKP. Dari situ petugas mendapat petunjuk dari rekaman CCTV," kata Hendri.
Petugas mengamankan pelaku di Kepanjen pada 2 Agustus 2020.
Selanjutnya rumah MR di Kalipare digeledah petugas.
"Petugas menemukan borgol, pakaian, helm dan masker seperti yang terekam di CCTV," terang Hendri.
Setelah mengamankan MR, petugas kemudian menangkap IM di Tulungagung.
"Saat ditangkap, pelaku IM mengaku mendapat uang Rp 4 juta," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, MR dan IM melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang masih buron yaitu ES dan EDP.
"Di rumah pelaku yang kabur, petugas menemukan mobil Honda CRV," ungkap Hendri.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit sepeda motor Honda CBR, 1 buah BPKB mobil, 1 buah BPKB motor dan belasan barang bukti lainnya.
"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Hendri. (SURYA.co.id/Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Malang Tangkap Anggota 'Polda' Gara-Gara Rp 50 Juta