Minggu, 5 Oktober 2025

Prostitusi Remaja di Pontianak, Manfaatkan Sifat Lugu Korban, Dipacari hingga Dijual Online

Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap bisnis esek-esek ini sebagian besar berawal dari laporan sejumlah orangtua di Kota Pontianak.

Editor: Ifa Nabila
Shanghaiist/Surya
Ilustrasi prostitusi. 

Di mana satu di antaranya dinyatakan hamil.

‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan."

Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TribunPontianak.co.id/Ferryanto)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TERUNGKAP Sindikat Prostitusi Gadis Bawah Umur di Pontianak, Modus Pacari Lalu Jual Korbannya

 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved