Fakta Kakak Perkosa Adik Ipar, Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau
Pria berinisial RAP 22 tahun perkosa adik ipar 15 tahun di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Modus main kartu remi hingga tarik ke kamar.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hingga keterangan dari rumah sakit.
"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban," papar Robby.
"Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," sambungnya.
RAP pun terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Kompas.com/Amriza Nursatria) (TribunSumsel.com/Resha)