Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Kakak Perkosa Adik Ipar, Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau

Pria berinisial RAP 22 tahun perkosa adik ipar 15 tahun di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Modus main kartu remi hingga tarik ke kamar.

Penulis: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial RAP (22) tega memperkosa adik iparnya yang masih 15 tahun di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kini RAP sudah dibekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir akibat perbuatan tak senonohnya, Selasa (21/7/2020).

Peristiwa bejat itu diawali dengan ajakan main kartu remi dengan korban.

Awalnya, hukuman kalah main kartu adalah jentik telinga yang kemudian malah berubah jadi pemerkosaan.

Baca: Kakak Perkosa Adik Ipar karena Kalah Remi, Awalnya Hukuman Jentik Telinga hingga Ditarik ke Kamar

Baca: Datang Tak Pakai Celana Dalam, Tukang Pijat Perkosa Pelanggan, Kepergok Suami Korban karena Teriakan

Berikut faktanya:

1. Ajakan main remi

Dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.com, RAP dan istrinya memang tinggal bersama dengan korban.

Saat itu rumah tengah sepi dan korban sedang menyapu lantai.

RAP kemudian mengajak korban bermain kartu remi.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara.

Robby menceritakan, RAP awalnya menyebut hukuman kalah main kartu remi adalah jentik telinga atau disentil telinganya.

Korban pun setuju dengan aturan itu.

"Saat bermain kartu, korban kalah dan hukumannya disentil. Saat itu tersangka memancing korban untuk ke kamar," ungkap Robby, Jumat (24/7/2020).

Ternyata, pelaku akhirnya menang dan korban kalah.

Pelaku menarik korban ke kamar dengan dalih untuk melakukan hukuman jentik telinga.

Baca: Ayah Cabuli Anak Tirinya setelah Rayakan Tahun Baru Bersama Keluarga, Beraksi saat Istri Tidur

Baca: Perkelahian Lansia Kakak Beradik di Bali, Adik Tewas Ditusuk Keris

Namun, saat korban masuk ke kamarnya, pelaku malah menaik tangannya hingga korban jatuh terguling.

Pelaku langsung mengacungkan pisau agar korban tidak berteriak.

Ia langsung melancarkan aksi bejatnya dan mengancam akan membunuh korban jika berani minta tolong.

2. Korban lapor ke kakak kandung

Ketika RAP hendak mengulangi tindakan bejatnya, sang istri dan ibunya pulang dari pasar.

RAP lari ke dapur dan kabur melalui pintu belakang.

Dikutip dari Kompas.com, kakak kandung korban pun curiga mengapa sang adik berada di kamarnya.

Akhirnya korban mengadu ke kakak perempuannya.

Kakak perempuan korban langsung mencari suaminya yang ternyata sudah kabur.

Mereka juga berkonsultasi dengan kakek korban dan diminta lapor polisi.

"Saat itulah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka," kata Robby.

"Setelah berkonsultasi dengan kakek korban, ia pun disarankan melapor ke polisi," sambungnya.

Baca: Duduk di Depan Mushala, Pria Ini Langsung Ditembak dan Dianiaya hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Baca: Polisi Sebut Yodi Prabowo Tewas Bunuh Diri, Sempat Jalani Tes di Poli Penyakit Kulit & Kelamin RSCM

3. Terancam 10 tahun penjara

Pihak kepolisian kemudian menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," ujar Robby.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hingga keterangan dari rumah sakit.

"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban," papar Robby.

"Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," sambungnya.

RAP pun terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Kompas.com/Amriza Nursatria) (TribunSumsel.com/Resha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved