Perselingkuhan Istri dengan Teman Dibongkar oleh Suami, Tahu dari Chat WhatsApp: Anak Saya Juga Tahu
Seorang dokter berinisial N di Pasuruan, Jawa Timur, melaporkan dugaan perselingkuhan sang istri yang juga seorang dokter.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter berinisial N di Pasuruan, Jawa Timur, melaporkan dugaan perselingkuhan sang istri yang juga seorang dokter.
Sang istri yang berinisial ISU diduga kuat berselingkuh dengan temannya sendiri.
Saat ini ISU bekerja di sebuah puskesmas di wilayah Pasuruan.
Dugaan kuat, ISU ini memiliki hubungan gelap dengan seorang teman prianya yang juga dinas di wilayah Pasuruan.
Kemarahan N, sebagai seorang suami tidak terbendung.
Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
Baca: Seorang Wanita Tertangkap Basah Selingkuh oleh sang Anak, Suami: Saya Tetap Menerima Apa Adanya
Baca: Pasangan Suami Istri di Koja Pekerjakan Anak Jadi PSK, Rata-rata Korban Berasal Dari Cianjur
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
Ia mengatakan, hubungan gelap dan terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WA.
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambungnya kepada TribunJatim.com.
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat) karena sangsi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Baca: Rampok Sekap Penghuni Ruko di Banyuasin, Istri Korban Sampai Ngesot Menyelamatkan Diri
Baca: Ayah Perkosa Anak Kandung sejak 2018, Ngaku Frustasi setelah Cerai Tak Dapat Nafkah Batin dari Istri
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.