Enam Balon Udara Berbahan Kertas dan Plastik Diamankan Warga Wonosobo
Warga berikut barang bukti balon kemudian dibawa ke Mapolsek Kalikajar untuk dilakukan pembinaan
Alasan utamanya adalah menghindari kerumunan orang banyak.
Kami sebagai petugas sudah bekerja keras selama lebih dari 2 bulan, akan sia-sia jika masih terjadi seperti ini hanya karena masalah penerbangan balon saja,” lanjutnya.
“Kami tidak pernah berkeberatan jika diharuskan memproses adanya pelanggaran ini.
Ancaman hukumannya jelas, 10 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.
Namun mengingat para warga masih bisa dibina, maka kami serahkan kembali kepada Kepala Desa dan perangkat dengan syarat tidak diulangi kembali,” jelas Iptu Budi Rustanto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kembarang Agung Hermawan mengungkapkan permintaan maafnya dengan adanya penerbangan balon udara di Desa Kembaran.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas adanya warga kami yang masih nekat menerbangkan balon udara dan membuat kerumunan.
Semoga ke depannya kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Kades Kembaran.
Rencananya, balon udara yang diamankan di Mapolsek Kalikajar ini akan dibawa ke Mapolres Wonosobo dan nantinya akan dimusnahkan. (aqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gagal Terbang, 6 Balon Udara Disita dan 2 Warga Ditangkap di Kalikajar Wonosobo