Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Menyamar Ungkap Pembunuhan Koreografer di Jember, Berikut Kronologinya

Utang disebut menjadi motif perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tiga orang warga Jember

Editor: Hendra Gunawan
Sri Wahyunik/Surya
Proses evakuasi mayat ditemukan di dalam rumah pada Jumat (15/5/2020). 

Mereka dijerat memakai Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dan pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.

6. Pelaku terbelit utang

Utang disebut menjadi motif perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tiga orang warga Jember terhadap kareografer Jember, Gery.

"Dua orang yakni MM dan AC terlilit utang. Karena memiliki utang itulah, akhirnya mereka berencana menguasai harta milik korban Gery," ujar Aris ketika memimpin rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).

Karena terlilit utang itulah, Muhadir dan Anggi merencanakan perampokan di rumah Gery. (Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Polisi Menyamar Tangkap 3 Pembunuh Koreografer Jember, Korban Dieksekusi Sangat Kejam

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved