Rangga Sasana Mulai Goyah, Merasa Diperdaya Oleh PM Sunda Empire dan Rd Ratnaningrum
Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.
Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka.
Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.
"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rangga Sasana Sunda Empire Sudah Tidak Keukeuh, Selama Ini Diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum