Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Baru Pelajar Kelas 2 SMP Jadi Bandar Ganja, Ternyata Positif Sebagai Pengguna

Tersangka ND ini pernah dikasih uang Rp 30 juta oleh bandar yang ada di dalam Lapas Sumbar

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membongkar fakta baru mengenai penangkapan ND (14), pelajar kelas 2 SMP, warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang menjadi bandar dan mengedarkan ganja kering melalui media sosial.

ND bersama seorang tersangka lainnya, WL (19), menjalankan praktik transaksi ganja lintas pulau.

Berikut deretan temuan polisi :

1. Pernah bawa paket ganja 120 Kilogram

Bahkan keduanya pernah membawa paket ganja seberat 120 kilogram dari Aceh ke Padang dengan tujuan akhir Jakarta.

Tersangka ND ini pernah dikasih uang Rp 30 juta oleh bandar yang ada di dalam Lapas Sumbar.

"Jemput ganja 120 kilo dari Aceh sampai ke Jakarta hanya sendiri," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

2. Mengaku baru tiga bulan jadi Bandar

Ia mengatakan, ND sudah lama menjalankan praktik transaksi ganja melalui media sosial meskipun bocah itu mengaku baru tiga bulan menjadi bandar.

Baca: Fakta Penemuan Pohon Ganja yang Ditanam di Rumah, Bibitnya dari Belanda Dibeli Secara Online

"Kami meyakini dia sudah lama jadi bandar ganja kering ini. Mungkin setahun, berdasarkan bukti dan petunjuk yang kami amankan," katanya.

3. Positif pengguna ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada tersangka ND, bocah tersebut positif pengguna ganja.

Bahkan dia bisa menjadi bandar ganja yang dikendalikan napi di Lapas Padang, Sumatera Barat.

"Dia pemakai ganja aktif karena awalnya bisa jadi bandar ini dia sering beli ganja dari medsos juga. Akhirnya ditawari jual-beli ganja oleh Abang, napi yang sedang kami selidiki," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved