Curi Ikan Cupang, 5 ABG Dihukum Hormat Bendera di Terik Matahari
Polisi meringkus lima remaja yang ketahuan mencuri ikan cupang, kawasan Tiban Kampung, Sekupang,
Yakni TKP pertama pada tanggal 2 Januari di perumahan Tiban BTN.
Tersangka ini berhasil mengambil TV, pada saat itu pemilik rumah tengah tidur di rumah.
Sementara TKP kedua di komplek Perumahan Tiban Mutiara pada tanggal 5 Januari lalu.
Dari situ tersangka berhasil mengambil 4 unit ban pelek mobil.
Adapun modus mereka ini, kata Kapolsek, tersangka berkeliling komplek perumahan yang dianggap mereka aman untuk melancarkan aksinya.
Menariknya, tersangka tersebut menggunakan mobil rental untuk mengangkut hasil barang curian.
"Jadi mereka rental mobil, dan mobil itu digunakan untuk mengangkut barang yang dicuri," terang Ulil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 7 tahun.(Tribunbatam.id/Bereslumbantobing)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 5 Remaja Curi Ikan Cupang Diminta Hormat Bendera, Menangis Saat Dinasihati Anggota Polsek Sekupang