Sabtu, 4 Oktober 2025

Curi Ikan Cupang, 5 ABG Dihukum Hormat Bendera di Terik Matahari

Polisi meringkus lima remaja yang ketahuan mencuri ikan cupang, kawasan Tiban Kampung, Sekupang,

Editor: Hendra Gunawan
Beres Lumbantobing/Tribun Batam
Lima remaja dijemur dan hormat bendera di Mapolsek Sekupang, Rabu (29/4/2020). Mereka menjalani hukuman karena kedapatan mencuri ikan cupang milik warga. 

“Orang tuanya kami panggil untuk datang ke Polsek. Sudah mau jalan kesini kabarnya. Ini kami lakukan dengan harapan agar remaja ini jera dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Anak di Bawah Umur Bobol Sekolah di Batam

Demi mencari modal untuk jalan-jalan, tersangka M (16) anak di bawah umur itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang.

Meski usianya masih kategori anak, namun M berhasil membobol ruang Tata Usaha (TU) Sekolah Dasar (SD) 02 Tiban Indah dan berhasil mengangkut 1 unit infokus dan 6 unit tablet beserta tas.

Hal itu terungkap saat Kepolisian Sektor Sekupang menggelar ekspose pelaku tindak pidana pencurian di Mapolsek, Rabu (15/1/2020).

Dalam keterangannya, Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim mengatakan bahwa pelaku M merupakan seorang warga Belakang Padang. Saat itu dia tinggal di rumah kerabatnya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jadi pada tanggal 12 Januari 2020, M memasuki sekolah dan membobol ruang TU, lalu kemudian dia berhasil membawa barang-barang berharga dari dalam ruang TU," kata Ulil.

Ia melanjutkan, meski masih di bawah umur, untuk menghilangkan jejaknya M memotong kabel CCTv, namun tidak mengambil rekamannya.

"Atas kehilangan itu, tidak lama kemudian kita mendapat laporan. Dan dari petunjuk CCTv kita pun berhasil mengenali tersangka dan esok harinya langsung kita amankan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 7 tahun.

Residivis Maling di Sekupang Diringkus Polisi

Spesialis pencuri barang siang hari alias maling di Tiban, Sekupang, Batam akhirnya dibekuk Polsek Sekupang.

Dari dua orang tersangka, satu diantaranya berhasil diamankan, yakni B Sianipar. Sementara satu lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim saat menggelar ekspose di Mapolsek Sekupang, Rabu (15/1/2020).

Ia mengatakan, kedua tersangka itu telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah sekupang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved