Selasa, 30 September 2025

Katubi Masuk Tahanan Gara-gara Hina Profesi Perawat dan Dokter RSUD Soedomo Trenggalek

Cerita awalnya, muncul sebuah unggahan surat terbuka di salah satu grup Facebook yang isinya mengkritik layanan RSUD dr Soedomo

Editor: Hendra Gunawan
Aflahul Abidin/Surya
Katubi, tersangka kasus ITE di Kabupaten Trenggalek, saat mengikuti rilis di Mapolres Trenggalek, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polisi Trenggalek menangkap Katubi (33), warga Desa Pandean, Kecamaan Dongko.

Katubi disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas komentarnya di sebuah unggahan di salah satu grup media sosial Facebook.

Cerita awalnya, muncul sebuah unggahan surat terbuka di salah satu grup Facebook yang isinya mengkritik layanan RSUD dr Soedomo, pertengahan Februari lalu.

Unggahan itu lalu dikomentari oleh para netizen anggota grup, termasuk Katubi yang menggunakan akun bernama Farhanr Ubudillah

"Namun tersangka KTB (Katubi) berkomentar yang kontennya malah melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Baca: Masalahkan Penularan, Anies: Kalau 100.000 Pasien seperti China, Mau Dirawat di Mana?

Baca: Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia Apresiasi Perserang Serang yang Lunasi Hutang ke Pemain

Baca: Akibat Corona, Effendi Gazali Imbau Publik Stop Bicarakan Ibu Kota Baru: Kesannya Asal Bapak Senang

Bahkan bermuatan penghinaan terhadap profesi perawat dan dokter," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam rilis tangkapan, Rabu (18/3/2020).

Katubi menulis komentar tak cuma sekali.

Setidaknya, polisi menemukan empat komentar yang muatan kontennya dinilai melanggar UU ITE.

"Tersangka mengunggah berkali-kali. Tiap ada netizen berkomentar mengingatkan, tersangka malah berkomentar dengan cara tidak baik," tambah Calvijn.

Secara khusus, kata dia, komentar yang Katubi tulis ditujukan kepada profesi keperawatan, kedokteran, dan institusi rumah sakit.

Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Trenggalek dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Trenggalek melaporkan komentar tersebut ke Polres Trenggalek.

Polisi pun akhirnya menangkap Katubi pada akhir Februari.

Calvijn bilang, pihaknya telah meminta ketarangan dari ahli bahasa dan ahli ITE dalam menyidik kasus tersebut.

"Semuanya klop (menganggap postingan itu melanggar UU ITE)," sambung dia.

Sementara Katubi mengaku tak punya motivasi khusus dari komentarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved