Katubi Masuk Tahanan Gara-gara Hina Profesi Perawat dan Dokter RSUD Soedomo Trenggalek
Cerita awalnya, muncul sebuah unggahan surat terbuka di salah satu grup Facebook yang isinya mengkritik layanan RSUD dr Soedomo
Editor:
Hendra Gunawan
Aflahul Abidin/Surya
Katubi, tersangka kasus ITE di Kabupaten Trenggalek, saat mengikuti rilis di Mapolres Trenggalek, Rabu (18/3/2020).
Ia mengaku tak pernah menjadi korban dari layanan di RSUD dr Soedomo.
Selain itu, ia juga tak pernah bersinggungan langsung dengan lembaga kesehatan itu.
"Saya cuma melihat saja (di medsos)," ucap Katubi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU ITE.
Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hina Profesi Perawat & Dokter RSUD dr Soedomo, Begini Pengakuan Pria Trenggalek saat Diciduk Polisi,