Virus Corona
Sejak Kemarin Sekda TTS NTT Marthen Selan Dirumahkan Sepulangnya dari Jakarta dan Bali
Terhitung mulai hari Senin (16/3/2020), Sekda Marthen akan dirumahkan hingga 14 hari ke depan mengantisipasi menyebarnya virus corona.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota dan Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Sekda Timor Tengah Selatan (TTS), Marthen Selan, menjadi orang pertama di lingkup pemda setempat yang menerima dampak diberlakukannya instruksi Bupati Epy Tahun merumahkan aparatur sipil negara (ASN) yang baru pulang barudari perjalanan dinas dari Jakarta dan Bali.
Sekda Marthen diketahui baru pulang dari Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Terhitung mulai hari Senin (16/3/2020), Sekda Marthen akan dirumahkan hingga 14 hari ke depan mengantisipasi menyebarnya virus corona.
Hal ini diungkapkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, kepada Pos Kupang melalui telepon, Minggu (15/3/2020) sore.
Bupati Epy Tahun mengatakan, Sekda Marthen sudah menemuinya di rumah jabatan untuk melaporkan diri pasca pulang melakukan perjalanan dinas dari Jakarta.
Baca: Menyusul Tom Hanks, Aktor Film Marvel Idris Elba Umumkan Dirinya Positif Terinfeksi Corona
Baca: Kemenag Mulai Terapkan e-Learning Madrasah, Mulai Raudatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA)
Bupati Epy Tahun langsung mengarahkan Sekda Marthen agar 14 hari ke depan berkantor dari rumah.
Selain itu, untuk memastikan Sekda Marthen tidak terpapar virus corona, akan menjalani pemeriksaan dari tim medis Dinas Kesehatan dan RSUD SoE.
"Pak Sekda akan tetap melaksanakan tugasnya tetapi berkantor di rumah hingga 14 hari ke depan. Nanti ada tim medis yang akan memantau kesehatan Pak Sekda selama masa dirumahkan," ungkap Bupati Tahun.
Ketika ditanyakan apakah ada ASN lainnya yang juga ikut dirumahkan pasca melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dan Bali, Bupati Epy Tahun mengatakan, dirinya belum mendapatkan laporan.
Bupati akan mengecek apakah masih ada ASN yang baru pulang melakukan perjalanan dinas dari Jakarta dan Bali.

"Yang baru lapor Pak Sekda saja. Saya belum tahu apakah masih ada ASN lainnya. Nanti saya cek dulu," ujarnya.
Hentikan Perjalanan Dinas
Bupati Epy Tahun juga mengeluarkan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Larangan ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.