Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kilogram Sabu, Niatun Divonis 17 tahun Penjara
Niatun dianggap terbukti bersalah telah memiliki sabu-sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan di dalam dua kaleng pelumas
Editor:
Eko Sutriyanto
Lalu dikirim melalui ekspedisi di Gresik dan dikirimkan ke alamat terdakwa di Sokobanah, Madura.
Di hari yang sama, pihak kepolisian melakukan pengawasan.
Lalu rumah terdakwa digerebek dan digeledah ditemukan sabu seberat dua kilogram yang dibungkus sebanyak 24 pocket.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mertua Madura Nangis Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kg Sabu, Nasib Berujung Vonis 17 Tahun Bui