Ganja 1 Kilogram Dikirim Napi di Dalam Tahanan Lapas, Pengedarnya Dicokok
Tersangka Suwaji mengaku memperoleh ganja dari temannya yang dihubungi melalui sambungan telepon
Editor:
Eko Sutriyanto
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba dari Operasi Bina Kusuma berupa barang bukti 1 kilogram ganja
Tersangka keblinger dengan keuntungan itu sehingga nekat mengedarkan ganja.
Tersangka bapak satu anak ini terpaksa melakoni bisnis haram ini lantaran penghasilannya sebagai pekerja proyek tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya.
"Saya iseng bantu menjualkan ganja hanya ingin menambah penghasilan saja ya kerja sampingan, saya kapok tidak mau lagi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ganja 1 Kilogram Dikirim Napi di Dalam Tahanan Lapas, Pengedarnya Dicokok Polisi Mojokerto,