Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara
Perbuatan yang memberatkan masing-masing terdakwa karena mencuri saat sedang umat Islam sedang ibadah sholat Ashar.
Nico menyebut bahwa tugasnya yang mencuri uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut.
"Setengah jam penumpang mobil keluar, kami langsung beraksi. Kami bongkar bagasi belakang dan alarmnya berbunyi. Kami biarkan aja," sebutnya.
Sedangkan terdakwa Niksar mengakui bahwa mereka membagikan uang hasil curian itu di pinggir jalan dekat Bandara Kuala Namu International Airport.
Saat disinggung hakim berapa upah dari hasil pencurian itu, ternyata masing-masing terdakwa mendapat bervariasi.
"Saya dapat Rp 210 juta. Sebanyak Rp 105 juta sudah saya kembalikan pak," ucap Musa.
"Saya dapat Rp 240 juta. Bayar utang Rp 70 juta, buat DP tanah Rp 50 juta," ucap Indra.
"Saya dapat Rp 200 juta. Sebanyak Rp 150 juta, dibawa lari teman saya yang masih DPO," ucap Niksar.
Sedangkan Nico mendapat upah paling besar lantaran berperan yang mencuri langsung uang tersebut.
"Saya dapat Rp 300 juta. Uangnya saya beli mobil Avanza Rp 160 juta. Mobilnya sudah disita. Saya juga beli kereta Rp 20 juta," jelas Nico.
Namun, hakim bertanya tentang uang sisa hasil curian itu. Awalnya, keempat terdakwa terdiam dan hanya menunduk.
"Jangan menunduk aja, jawab ke mana lagi sisa uangnya. Foya-foya ? Main perempuan ? Ya kan ?," tanya hakim Erintuah.
"Iya pak," jawab keempat terdakwa kompak.
"Itulah kalian, uang setan dimakan setan juga," tandas hakim Erintuah.
Dalam dakwaan tim Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019.
Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.