Rabu, 1 Oktober 2025

Bawa Kabur Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar Empat Pencuri Ini Divonis Masing-masing 5 Tahun Penjara

Perbuatan yang memberatkan masing-masing terdakwa karena mencuri saat sedang umat Islam sedang ibadah sholat Ashar.

Editor: Hendra Gunawan
Alif Alqadri Harahap/Tribun Medan
Empat terdakwa maling Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut duduk sejajar saat di vonis hakim masing-masing 5 tahun penjara. 

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur.

Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil.

Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang.

Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut.

Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.(Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tok, Empat Pencuri Uang Pemprov 1,6 Miliar Divonis Masing-masing Empat Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved