Mayat Perempuan Membusuk Ternyata Korban Perampokan dan Pemerkosaan, Pelakunya Pelajar SMK
Seorang perempuan berinisial RP (38) ditemukan dalam keadaan tewas membusuk. RP tak hanya dibunuh. Ia juga merupakan korban pemerkosaan.
"Karena pintu dikunci maka rekan korban mendobrak pintu," tutur dia.
Rekannya terkejut saat mendapati mayat RP setelah ia mendobrak pintu.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Dua hari setelah penemuan mayat, polisi meringkus AKD di sekolahnya, Jumat (28/2/2020).
AKD diketahui juga tinggal tak jauh dari rumah RP.
Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, celana pendek, baju bali, bra dan selimut.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com/Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat Perempuan Membusuk, Korban Pemerkosaan, Pelakunya Pelajar SMK"