Kamis, 2 Oktober 2025

Tragedi Susur Sungai

3 Tersangka Susur Sungai Tanggung Jawab, PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan & Ajak Semua Guru Bangga

Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, mengajak semua guru bangga dengan tersangka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUN JOGJA/HO/Hasan Sakri/PUSDALOPS BPBD DIY
Tiga tersangka kasus tewasnya peserta susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pembina pramuka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor, kini ditahan di Mapolres Sleman.

Setelah mengunjungi ketiga tersangka, Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, mengajak semua guru bangga dengan tersangka.

Pasalnya, mereka akan bertanggung jawab atas tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi itu.

"Saya mengajak guru se-Indonesia bangga lah kepada teman-teman kita yang hari ini menjalani proses hukum."

"Bukan bangga atas peristiwanya, tetapi bagimana mereka siap bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Andar di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Andar menyebut, ketiga tersangka juga siap untuk menjalani proses hukum ke depannya.

Baca: Ini yang Dilakukan 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat 250 Siswanya Susur Sungai dan Disapu Banjir

Baca: Alasan Haru Mbah Diro Nekat Nyebur ke Sungai Demi Selamatkan Siswa SMP 1 Turi yang Hanyut

Menurutnya, mereka juga meminta untuk digunduli dan mengenakan baju tahanan seperti tahanan lainnya.

"Merasakan sama di depan hukum. Kalau tahanan lain digundul, tidak pakai sandal, dan pakaiannya seperti itu, maka mereka ingin dipersamakan," ungkapnya.

"Guru tidak harus diistimewakan, itu yang mereka sampaikan," jelas Andar.

Dirinya juga mengonfirmasi, kondisi ketiga rekannya di sel tahanan saat ini baik.

"Dengan media sosial kemarin karena tidak tahu persis kita menjadi prihatin bersama, pasti kita bergejolak, semua guru pada menangis."

"Tetapi hari ini saya mendengar langsung bahwa mereka sangat memahami dan menerima apa yang diperlakukan dan harus diperlakukan dalam proses hukum," imbuh Andar.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Ajukan Penangguhan Penahanan

Andar mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.

"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Andar Rujito di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Respons Kemendikbud Sikapi Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman

Baca: Soal Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tindakan Pembotakan Itu Berlebihan

Pihaknya berharap pengajuan hukuman pada IYA, R , dan DS itu bisa dikabulkan oleh kepolisian.

Sementara itu, Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.

Permintaan Maaf IYA

Sebelumnya, IYA (36) mengaku menyesal atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa.

IYA kemudian meminta maaf kepada seluruh pihak sekolah dan korban atas peristiwa nahas tersebut.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar IYA di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

IYA pun menangis saat mengucapkan permohonan maafnya itu.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Ia berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ungkap IYA.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," lanjutnya.

Pembina pramuka yang juga sebagai guru olahraga ini berujar, akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," imbuh IYA.

Pengakuan IYA

IYA mengaku, kegiatan susur sungai tersebut merupakan latihan dasar untuk pengenalan karakter.

Ia menyebut, kegiatan itu bisa mengenalkan anak-anak pada sungai.

"Supaya mereka bisa memahami sungai, anak sekarang kan jarang yang main di sungai atau menyusuri sungai, jadi kita kenalkan, ini loh sungai," ujar IYA, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (25/2/2020).

Tersangka membantah jika siswa SMPN 1 Turi saat itu berjalan di tengah sungai.

"Tidak, mereka berjalan di pinggir," ungkapnya.

Baca: Ini Reaksi Lihat Guru SMPN 1 Turi Dibotaki Polisi, Kecaman Keras Hingga Tuntut Kapolri Mundur

Baca: 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Digunduli, Pakar Pendidikan:Koruptor Masih Bisa Bergaya

Ditanya soal penggunaan alat pengamanan, IYA berujar, air di Sungai Sempor saat itu hanya selutut.

Selain itu, cuaca sebelum para siswa menyusuri sungai juga belum hujan.

"Pukul 13.30 saya berangkat kan cuaca masih belum hujan, saya ikuti saya cek di atas, di jembatan itu air juga tidak deras."

"Kemudian saya kembali ke tempat pemberangkatan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved