3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Digunduli, Pakar Pendidikan:Koruptor Masih Bisa Bergaya
Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tiga tersangka atas tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman pada Selasa (25/2/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tiga tersangka atas tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman pada Selasa (25/2/2020).
Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa tersebut terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah IYA (36), DDS (58) dan R (58) yang menjabat sebagai Pembina Pramuka SMPN 1 Turi.

Ketiga tersangka mengaku menyesal bahkan menangis saat menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di depan awak media.
Namun, yang menjadi perhatian publik ialah penampilan ketiga tersangka yang digunduli dengan seragam tahanan.
Banyak pihak yang menyayangkan tindakan aparat yang dinilai berlebihan karena menggunduli ketiga tersangka.
• Sosok-sosok Heroik di Balik Tragedi Susur Sungai, Mbah Diro hingga Kodir yang Pertaruhkan Nyawa
Pasalnya, mereka tampak kooperatif dan tidak ada tanda-tanda tiga guru tersebut melakukan perlawanan atau tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, ada pula yang menganggap tindakan tersebut sudah keterlaluan sebab menyamakan para guru tersebut, seolah sebagai pelaku kriminalitas.
Sehingga akibat perbuatan itu, kini menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya para guru yang merasa geram dan keberatan dengan sikap arogansi dari aparat penegak hukum.
Dirangkum TribunPalu.com dari berbagai sumber, berikut beberapa tanggapan terkait polemik pelecehan tiga tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi: