Pungli Honorer di Pemkab Bandung Barat, ASN Dinas Arsip dan Perpustakaan Terancam Pidana 20 Tahun
Atas perbuatannya terdakwa Tatang Sudrajat diancam pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor:
Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa aparatur sipil negara (ASN), Tatang Sudrajat selaku Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Bandung Barat, Rabu (26/2/2020).
"Setelah diinterograsi terdakwa dan Bekti mengaku uang tersebut sisa pembayaran dari Bayu yang melamar sebagai tenaga kerja kontrak," katanya.
Atas perbuatannya terdakwa Tatang Sudrajat diancam pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam Pasal 12 huruf e yakni paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.