Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Penghinaan Tri Rismaharini Sempat Disebut Cacat Hukum, Ombudsman RI Berikan Penjelasan

Ombudsman perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kasus Ujaran Kebencian Tri Rismaharini Disebut Cacat Hukum, Ombudsman RI Berikan Penjelasan 

"Sementara hasil dari konfirmasi sementara belum tanda-tanda cacat administrasi," ujar Agus.

Agus menambahkan, meskipun surat pengaduan tidak bisa diterima Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur secara formil, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Ia menegaskan lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik baik tingkat penyelenggara negara maupun swasta ini bisa melakukan langkah-langkah inisiatif

"Kita lihat perkembangannya dulu. Ombudsman bisa melakukan pemeriksaan dan investigasi. Kita akan bekerja sesuai dengan tugas dan pokok fungsinya," imbuhnya. 

Baca: Akui Tak Punya Medsos, Risma Tahu Netizen Sering Ejek Wajahnya Jelek dan Tak Layak Jadi Gubernur DKI

Ketika ditanya mengapa Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur merahasikan pembuat surat pengaduan, Agus menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

"Jadi kode etik kita harus merahasiakan pelapor, menjaga identitas pelapor."

"Tapi kalau seandainya pelapor membuka identitasnya sendiri, ya monggo persilahan. Tapi Ombudsman akan merahasiakan," tutupnya. 

Diketahui dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman dalam bekerja memiliki hak untuk menyembunyikan identitas pelapor.

Hal tersebut tertuang di pasal 24 ayat 2, yang berbunyi: 

"Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan"

Komentar Risma

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkunjung ke Redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Risma yang baru saja berulang tahun ke-58 pada Rabu 20 November, memaparkan apa yang telah dicapainya di Kota Surabaya. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkunjung ke Redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Risma yang baru saja berulang tahun ke-58 pada Rabu 20 November, memaparkan apa yang telah dicapainya di Kota Surabaya. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Risma buka suara setelah penangkapan tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadapnya di akun Facebook.

Risma menggelar konferensi pers yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan, dan seluruh staf dan kepala dinas.

Ia mengatakan, dirinya akan memberikan maaf kepada tersangka bernama Zikria Dzatil tersebut.

Dirinya akan menerima maaf dari tersangka, karena menurutnya sebagai manusia harus saling memaafkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved