Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Penghinaan Tri Rismaharini Sempat Disebut Cacat Hukum, Ombudsman RI Berikan Penjelasan

Ombudsman perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kasus Ujaran Kebencian Tri Rismaharini Disebut Cacat Hukum, Ombudsman RI Berikan Penjelasan 

TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum.

Laporan berupa surat pengaduan ini diterima Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Senin (3/2/2020) kemarin dari seorang warga.

Surat pengaduan tersebut juga tersebar lewat media sosial dan menjadi bahan perbincangan.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta membenarkan jika pihaknya menerima surat pengaduan tersebut.

"Yang melaporkan dari individu," katanya seperti dikutip Tribunnews dari channel YouTube KompasTV, Kamis (6/2/2020).

Agus menjelaskan dalam pengaduannya, warga ini menyebut pemeriksaan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil yang menghina Risma lewat media sosial Facebook tidak sesuai prosedur yang ada.

"Karena yang mengadu bukan Bu Risma sendiri, karena di dalam aturan disebutkan begitu"

"Seharusnya yang mengadu adalah si korban langsung (Risma, red) ini merupakan delik aduan," beber Agus menerangkan isi surat aduan.

Baca: Risma: Muka Saya Dibilang Jelek dan Tidak Layak di Jakarta

Agus melanjutkan, awalnya pihak Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur tidak bisa menerima laporan secara formil dari warga yang dirahasiakan namanya ini.

Agus beralasan pengaduan tersebut tidak dilakukan oleh korban langsung kepadad pelayanan publik.

"Dalam peraturan organisasi kita seperti itu," tegasnya.

Risma Sudah Melapor

Namun karena karena atensi masyarakat yang besar di kasus tersebut, Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Dari hasil crosscheck yang dilakukan, Agus tidak menemukan maladministrasi dalam proses pelaporan kasus ujaran kebencian terhadap Risma.

"Memang pengadunya adalah Bu Risma, sudah sesuai dengan prosedurnya. Tidak cacat hukum"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved