Kamis, 2 Oktober 2025

Bekas Pelajar Berprestasi Ini Sodomi 4 Siswa SMP, Modusnya Belajar Kelompok di Facebook

Anggota grup WhatsApp Squad Santuy yang aktif memberikan respon materi pelajaran yang dibagikan Ujang, diundang lagi ke grup

Editor: Hendra Gunawan
Ega Alfreda/Tribun Jakarta
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Balaraja soal pelecehan seksual di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/1/2020). 

Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian para korban.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku selalu mencari korban anak laki-laki yang masih di bawah umur," kata Ade.

Ade menegaskan, kasus itu masih terus dikembangkan termasuk akan memintai keterangan anggota grup WhatsAppa.

Di sisi lain, Ade mengimbau agar para orang tua senantiasa mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban atau menjadi pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kenalan di Facebook, Diundang ke Grup Squad Santuy Berujung 4 Siswa Disodomi di Balaraja

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved