Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Pembantaian 1 Keluarga di Banyumas: Saat Kain Hitam Ditarik Tengkorak Menyembul

Sementara tersangka adalah anak kedua dari Misem, yaitu Minah dan ketiga anaknya, yaitu Sania, Irvan dan Putra.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng
Ketiga tersangka pembunuhan di Banyumas yang dihadirkan pada Rabu (22/1/2020). 

Rasman menceritakan jika ketika menemukan tengkorak dia lalu bercerita dengan Saren yang merupakan tetangga belakang rumah Misem.

"Saya melihat ada hp, ada korek dan ada satu buah tengkorak utuh," imbuhnya.

Rasman mengaku tidak pernah mengerti adanya cekcok antar keluarga Minah dan saudara-saudaranya tersebut.

Selain itu juga tidak pernah ada yang bilang terkait pertengkaran keluarga Misem.

Saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, Rasman mengaku dibayar sehari Rp 100 ribu.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dijaga ketat anggota polisi bersenjata lengkap.

Sementara terdakwa hanya tertunduk saat turun dari mobil tahanan hingga ruang sidang.

10 Saksi yang Dihadirkan

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasus pembunuhan satu keluarga yang kerangkanya ditemukan terkubur di kebun belakang rumah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

Keempat terdakwa tersebut adalah Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, yaitu Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi yang dibagi dalam tiga berkas perkara.

Dalam sidang lanjutan tersebut ada 10 orang saksi yang dihadirkan.

Mereka diantaranya adalah Sujoko, Rasman, Saren, Sutiyem, Karwan, Barwan, Edi Pranoto, Saptono, dan Gayati.

Baca: Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Pakistan Diamankan di Sumut Ini Telah Nikahi Perempuan Indonesia

Baca: Rini Siregar Tidak Percaya Anaknya Jadi Pembunuh Hakim Jamaluddin

Baca: Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pihak Kejaksaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved