Minggu, 5 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pihak Kejaksaan

Pelajar SMA bunuh begal demi melindungi pacarnya. ZA, demikian inisial pelajar di Malang itu, kini menghadapi proses hukum.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Willem Jonata
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelajar SMA bunuh begal demi melindungi pacarnya. ZA, demikian inisial pelajar di Malang itu, kini menghadapi proses hukum.

Tak main-main, status ZA saat ini sebagai terdakwa kasus pembunuhan

Belakangan tersiar kabar ZA terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kepanjen tegas membantah.

Diberitakan sebelumnya, Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca: Sederet Pengakuan Anak Hakim Jamaluddin soal Kematian Ayah di Tangan sang Ibu: Bunda Khilaf Mata

Baca: Rayakan Malam Tahun Baru di Vila, Perempuan Ini Bernasib Tragis di Tangan Teman Kencanya

Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.

Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.

Baca: Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca: Menggerutu Saat Berhubungan Intim, PSK di Puncak Ini Tewas di Tangan Pria Hidung Belang

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved