Guru Remaja Pembunuh Begal di Malang Jadi Saksi, Ditanya Soal Pisau yang Dipakai untuk Tikam Begal
Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan guru prakarya ZA (17), terdakwa kasus pembunuhan begal.
Pasal ini tepatnya mengatur tindak pidana yang dianggap bebas jika dilakukan dengan syarat pembelaan darurat dan terpaksa.
Bhakti berharap Pasal 49 KUHP bisa menjadi pertimbangan terkait pasal yang didakwakan kepada ZA.
Kuasa Hukum Gandeng BPIP
Kuasa hukum ZA juga melayangkan surat kepada BPIP untuk membantu mengawal kasus pembunuhan begal tersebut.
Menurut PLT Kepala BPIP, Haryono, aspek keadilan harus diutamakan dalam peradilan kasus ini.
Dia menjelaskan, BPIP akan memberikan masukan pada aparat terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa.
"Kami akan memberikan masukan kepada penegak hukum, agar aparat penegak hukum lebih mengutamakan keadilan bukan sekedar penafsiran pasal secara sempit," katanya dikutip dari tayangan YouTube Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada (19/01/2020).
"Hal seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, di Bekasi juga ada anak yang berani melawan begal justru mendapat apresiasi dari Polri,"
Haryono menambahkan, tindakan kriminal tidak bisa diselesaikan oleh penegak hukum sendiri tanpa partisipasi dari masyarakat.
Berusaha Bela Kekasihnya
Minggu, (8/9/2019) malam, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Ia dihadang sejumlah begal yang ingin merampas barang berharga dan motornya.
Tak segan-segan, begal tersebut meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.
Begal yang diketahui bernama Misnan ini, mengajak kekasih ZA untuk melakukan hal tersebut selama tiga menit.
ZA tak terima, kemudian mangambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com.
ZA terancam dihukum seumur hidup dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Kontributor Malang)