Selesai Nonton Film Panas, Cucu Perkosa Neneknya, Polisi Geleng-geleng Kepala
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor:
Hasanudin Aco
Mumus mengawali perbuatan bejat kepada anaknya berdalih melakukan pijatan agar tak kecapean.
"Pelaku memang melakukan hal 'itu' saat korban sedang tidur," sambungnya.
Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," ucap AKP Dadang.
(TribunJakarta.com/ Kompas.com/ Suryamalang.com)