Minggu, 5 Oktober 2025

Selesai Nonton Film Panas, Cucu Perkosa Neneknya, Polisi Geleng-geleng Kepala

Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Hasanudin Aco
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Cucu memperkosa neneknya di Lumajang. 

Mumus mengawali perbuatan bejat kepada anaknya berdalih melakukan pijatan agar tak kecapean.

"Pelaku memang melakukan hal 'itu' saat korban sedang tidur," sambungnya.

Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

"Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," ucap AKP Dadang.

(TribunJakarta.com/ Kompas.com/ Suryamalang.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved