Kamis, 2 Oktober 2025

Menikah dengan Pria Aceh Hingga Dikaruniai 2 Anak, Chum Sreyphalla Dideportasi ke Kamboja

Gara-gara perbedaan kewarnegaraan, ibu dua anak asal Kamboja harus rela deportasi ke negara asalnya.

Editor: Dewi Agustina
For Serambinews.com
Dubes Kamboja di Jakarta (tengah), Chum Sreyphalla WNA asal Kamboja, dan petugas Imigrasi (kanan) saat berada di Bandara Kualanamu, Sumut, sebelum Chum Sreyphalla dideportasi ke negara asalnya. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Gara-gara perbedaan kewarnegaraan, ibu dua anak asal Kamboja harus rela deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

Wanita berusia 29 tahun, bernama Chum Sreyphalla, telah bersuami dengan warga Indonesia asal Rantau Pereulak, Aceh Timur, Muhajir (32).

Chum Sreyphalla dan Muhajir sama-sama beragama Islam, telah dikaruniai dua anak, berumur 2 dan 4 tahun.

Pada Rabu (15/1/2020) menjadi hari perpisahan Chum Sreyphalla dengan dua anak dan suaminya.

Chum Sreyphalla telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu - Bandara Soeta, Banten - Phom Penh Internasional Airport (PNH), Kamboja.

Dubes Kamboja di Jakarta (tengah), Chum Sreyphalla WNA asal Kamboja, dan petugas Imigrasi (kanan) saat berada di Bandara Kualanamu, Sumut, sebelum Chum Sreyphalla dideportasi ke negara asalnya.
Dubes Kamboja di Jakarta (tengah), Chum Sreyphalla WNA asal Kamboja, dan petugas Imigrasi (kanan) saat berada di Bandara Kualanamu, Sumut, sebelum Chum Sreyphalla dideportasi ke negara asalnya. (For Serambinews.com)

Menurut Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Fachryan Amd Im SH MPA, karena pertimbangan kemanusiaan, Chum Sreyphalla tidak ditahan di Kantor Imigrasi.

"Chum Sreyphalla saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, tidak ditahan," ujarnya.

Setelah pemeriksaan, dia dikembalikan dengan status titipan sementara kepada keluarga suaminya di Aceh Timur.

Selama proses pemeriksaan, Chum Sreyphalla dan keluarga suaminya sangat kooperarif, seperti keluarga suaminya memberikan jaminan tidak akan lari.

Baca: Kasus Suami Tusuk Istri di Aceh Timur Berawal dari Adu Mulut

Baca: Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap Polisi, Seorang Lainnya Kabur Saat Diperiksa

Menurut Muhajir dan Chum Sreyphalla, mereka bertemu saat sama-sama bekerja di Malaysia dan memutuskan menikah hingga memiliki dua anak.

Selanjutnya, melalui jalur laut tidak resmi, Chum Sreyphalla dan Muhajir pulang ke kampung halaman suaminya di Aceh Timur pada 2018 dan menetap, tetapi pada Oktober 2019 lalu, diketahui oleh Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

Apabila Chum Sreyphalla ingin menemui anaknya di Indonesia, maka harus menggunakan paspor dan visa izin tinggal.

Bahkan jika ingin menetap lama di Indonesia untuk ikut suaminya, ada aturan yang membolehkannya yakni melalui pengurusan KITAS atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas.

Baca: Kapal Tongkang Terdampar di Laut Kuala Leuge Aceh Timur

Baca: Pria Aceh Ini Cabuli Pacar Sendiri yang Masih di Bawah Umur Gara-Gara Tidak Penurut

Kartu ini diperuntukan untuk warga asing yang bekerja di Indonesia agar bisa tinggal di Indonesia dan harus diperpanjang satu tahun sekali.

Pada Rabu (15/1/2020), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, mendeportasi Chum Sreyphalla (29) ke negara asalnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved