Sabtu, 4 Oktober 2025

Keraton Agung Sejagat

Keraton Agung Sejagat Sediakan 13 Posisi Menteri, Raja dan Ratu Pasang Tarif Tiap Jabatan

Soal tarif jabatan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana saat jumpa pers di Mapolda Jateng.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI
Aparat Kepolisian mengamankan pengikut Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat. TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI 

TRIBUNNEWS.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menyediakan 13 posisi menteri.

Namun 13 posisi menteri itu tidak gratis alias ada tarifnya tiap jabatan.

Soal tarif jabatan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020) lalu.

"Para tersangka menyediakan 13 posisi menteri. Untuk masing-masing tarif jabatan, kita masih dalami. Yang jelas semakin tinggi akan mendapatkan jabatan tinggi juga," ungkap Iskandar, seperti dilansir dari Tribun Jateng.

Polisi mengatakan, ada kemungkinan, Fanni dan Totok tidak sendirian menjalankan 'kerjaan'nya. Polisi juga menyebut ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini selain Totok dan Fanni.

"Ini masih dikembangkan," ujarnya.

Totok Santoso Hadiningrat
Totok Santoso Hadiningrat (Instagram @hrhtoto)

Diiming-imingi Dolar AS

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Fanni dan Totok mendirikan Keraton Agung Sejagat sejak 2018 lalu.

Keduanya mengaku mendapatkan wangsit dari leluhur.

Keraton Agung Sejagat diketahui memiliki 450 anggota.

Fanni dan Totok mengiming-imingi anggotanya dengan jabatan tinggi dan uang dalam bentuk Dolar AS.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi anggota untuk mendapatkan hal tersebut.

Mereka diminta membayar iuran Rp3 juta sampai Rp30 juta.

"Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi. Nyatanya hingga saat ini para anggpta KAS belum mendapatkan janji-janji yang diinginkan," katanya.

Pasal Bertambah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved